Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat sebanyak 189 dari 194 tahanan menerima remisi khusus pada Idul Fitri 1443 Hijriyah dan lima orang belum keluar sehingga Lapas kembali melengkapi berkas pengusulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, memaparkan pihaknya mengusulkan 194 dari 285 warga binaan mendapatkan remisi pada Idul Fitri tahun ini. Namun yang direlokasi Kementerian Hukum HAM hanya 189 orang.
“Lima warga binaan lainnya belum terima atau tidak direlokasi Kementerian Hukum HAM,” terangnya. Senin (2/5).
Ia menjelaskan, Lapas Kelas IIB Lubukbasung kembali mengusulkan dengan melengkapi berkas persyaratan pengusulan remisi.
Muda-mudahan, tambahnya, remisi lima warga binaan itu bakal turun dalam waktu dekat.
“Saya berharap remisi lima warga binaan itu turun nantinya,” ujarnya.
Ia menerangkan, ke 189 warga binaan tersebut menerima remisi khusus dengan pemotongan masa tahanan selama 15 hari sampai dua bulan tergantung lama menjalankan masa tahanan.
Surat keputusan remisi itu diserahkan secara simbolis setelah selesai melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid At Taubah.
Setelah penyerahan SK, dilanjutkan dengan kunjungan oleh pihak keluarga secara terbatas.
Kunjungan itu dilakukan selama satu minggu dengan cara dibatasi dengan kaca dalam mengatasi penyebaran Covid-19.
“Izin untuk tatap muka dengan pihak keluarga belum ada, sehingga masih dibatasi,” pungkasnya. (Kay)