Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser oleh pemerintah menjadi 20 Oktober 2021. Kementerian Agama RI mengatakan bahwa hal ini sebagai bentuk antisipasi bertambahnya kasus baru COVID-19.
“Untuk antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Oktober 2021.
Ditegaskan oleh Kamaruddin bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak terjadi perubahan tetap dilaksanakan pada 12 Rabiul Awal. Hanya saja hari libur dalam rangka memperingati hari besar tersebut yang terjadi penggeseran.
“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap dilaksanakan pada tanggal 12 Rabiul Awal dan bertepatan dengan tanggal 19 Oktober 2021 Masehi. Hanya hari libur peringatannya saja yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi,” kata Kamaruddin.
Perubahan tanggal libur tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
“Tidak hanya itu, perubahan ini dilakukan terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” kata dia.
Perubahan tersebut juga telah dilakukan pada saat hari libur untuk memperingati Tahun Baru Hijriyah akan tetap dilaksanakan pada tanggal 1 Muharram 1443 H atau bertepatan 10 Agustus 2021 namun hari libur untuk memperingatinya dijadikan tanggal 11 Agustus 2021.