Indeks News — Suasana di banyak kafe, warung kopi, hingga pusat perbelanjaan belakangan terasa janggal. Musik yang biasanya mengalun, menghidupkan suasana, dan menemani pelanggan, mendadak senyap. Para pengusaha, khususnya pelaku UMKM, memilih diam tanpa iringan lagu. Bukan karena tak suka musik, melainkan karena takut.
Ketakutan itu muncul dari polemik royalti musik. Mereka khawatir jika memutar lagu tanpa izin, akan berhadapan dengan jerat hukum. Hal ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mewajibkan pembayaran royalti bagi siapa pun yang memutar musik di ruang publik.
Namun, kabar terbaru membawa napas lega. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara untuk menenangkan keresahan masyarakat.
“Diputar aja, nanti tunggu pengumuman (DPR) sehari dua hari ini, silakan putar aja (musik),” kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/8).
Ketakutan yang Mencekam UMKM
Bayangkan sebuah kafe kecil di sudut kota. Biasanya, pengunjung betah duduk berlama-lama, ditemani lantunan musik akustik. Namun, sejak isu royalti mengemuka, banyak pemilik usaha kecil memilih mematikan musik. Mereka lebih memilih kehilangan suasana ketimbang harus menanggung risiko hukum.
Fenomena ini bukan hanya merugikan pengusaha. Masyarakat pun ikut kehilangan kenyamanan. Musik, yang seharusnya menjadi pemanis ruang publik, justru jadi sumber kekhawatiran.
Dasco: Royalti Sudah di Luar Kewajaran
Dasco menegaskan bahwa royalti adalah hak pencipta lagu. Namun, ia mengakui bahwa praktik penerapannya selama ini tidak lagi wajar.
“Sebenernya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya. Cuma penerapannya kemarin-kemarin, itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan penting. Artinya, DPR melihat adanya ketidakseimbangan dalam praktik penarikan royalti yang semestinya adil bagi semua pihak, baik pencipta maupun pengguna karya.
Langkah Pemerintah dan DPR
Kementerian Hukum dan HAM telah turun tangan dengan melakukan penataan ulang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga yang mengelola royalti musik di Indonesia. Struktur dan komposisinya telah dirombak agar lebih transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, DPR memastikan akan segera mengumumkan kebijakan baru. Bahkan, revisi Rancangan Undang-Undang Hak Cipta sudah masuk agenda.
“Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar. Tapi sembari menunggu itu (pengumuman dan RUU Hak Cipta) jangan takut untuk memutar,” jelas Dasco.
Bagi para pelaku usaha kecil, pernyataan ini ibarat secercah cahaya. Mereka bisa kembali menghidupkan suasana tempat usaha tanpa rasa cemas. Musik bukan hanya hiburan, tetapi juga bagian dari strategi bisnis untuk menarik pelanggan.
Kini, masyarakat tinggal menunggu pengumuman resmi DPR dalam beberapa hari ke depan. Harapannya, polemik royalti bisa segera selesai dan aturan yang lebih adil dapat diterapkan.




