Jakarta, Indeks News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan dan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolri memastikan sebelum Perpol tersebut diterbitkan, Polri telah melakukan konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta para pemangku kepentingan.
“Yang jelas, Polri menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian terkait dan stakeholder sebelum menerbitkan Perpol,” ujar Jenderal Sigit.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Jenderal Sigit menegaskan regulasi tersebut disusun sepenuhnya untuk menyesuaikan dengan amar putusan MK.
“Perpol yang dibuat oleh Polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” katanya.
Kapolri juga menyampaikan Perpol tersebut ke depan akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, substansi aturan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” ujarnya.
Jenderal Sigit menambahkan, Perpol tersebut tidak berlaku surut terhadap kebijakan yang telah berjalan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan penjelasan yang telah disampaikan oleh Menteri Hukum.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Perpol 10/2025 mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke jabatan pada organisasi dan tata kerja kementerian atau lembaga.
Ia menegaskan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan,(13/12/2025).
Polri memastikan seluruh kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




