DZ (39) tahun, Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Nagari Canduang Koto Laweh, Kecamatan Canduang, Kota Bukittinggi berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Kapolsek IV Angkat Canduang, Iptu Saherman mengatakan DZ ditangkap pada Sabtu 3 Desember 2022.
“Kejadian curat ini terjadi pada Rabu 27 Juli 2022 silam, lokasi kejadian dalam kamar Garin di Musala Al Mujahidin, Nagari Canduang Koto Laweh,” terang Saherman, Senin (5/12).
DZ beraksi dengan masuk ke kamar garin dan diduga mengambil satu unit handphone yang sedang dicas.
Saat kejadian, DZ leluasa beraksi tanpa ketahuan dari garin. Setelah garin masuk ke kamarnya, dia tak mendapati HP miliknya dan melaporkan kejadian kehilangan ke polisi.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian menyelidiki kejadian dan berhasil menangkap pelaku.
“Korban menderita kerugian hilangnya satu HP senilai Rp 3 juta akibat peristwa itu,” jelas Saherman.
Selanjutnya DZ bersama barang bukti 1 HP merk Vivo Y12 dibawa ke Polsek IV Angkat Candung untuk proses hukum dan tersangka DZ dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana. (Kay)