spot_img
spot_img

IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028, Publik Bingung

Jakarta, IndekNews – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028. Ketetapan ini tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang diundangkan 30 Juni 2025.

Keputusan tersebut sempat menimbulkan pertanyaan publik, apakah nantinya akan ada ibu kota ekonomi, budaya, dan lain-lain. Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan M.Qodari menegaskan istilah ibu kota politik tidak berarti akan ada pemisahan ibu kota lain.

“Yang dimaksud ibu kota politik adalah kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan, dengan fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang sudah lengkap,” jelas Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menurutnya, target 2028 ditetapkan agar benar-benar siap menjadi pusat pemerintahan Indonesia, termasuk pembangunan kawasan inti, istana negara, gedung DPR, hingga fasilitas lembaga yudikatif.

Dengan penetapan ini, pemerintah menegaskan IKN bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan simbol pusat kekuasaan negara yang dirancang menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028.

 

 

 

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses