Pemerintah Hentikan Izin TikTok di Indonesia, Ancaman Judi Online Disorot

JAKARTA  Indeks News – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan izin sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.

Langkah tegas ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

Dua Alasan Utama Izin TikTok Dibekukan, Tidak memberikan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama demonstrasi nasional pada akhir Agustus 2025.

Dugaan keterlibatan akun TikTok dalam aktivitas judi online (judol), termasuk monetisasi siaran langsung dan pemberian gift digital.

Komdigi menyebut pihaknya telah meminta data mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, hingga data monetisasi, namun TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal perusahaan.

Alexander menegaskan, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Aturan itu mewajibkan setiap PSE Privat memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.

TikTok sebelumnya dipanggil Komdigi pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan pemerintah.

“Langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bagian dari perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital,” kata Alexander.

Ia menambahkan, Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional, serta melindungi kelompok rentan seperti anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital.

Komdigi menegaskan seluruh platform digital wajib tunduk pada hukum Indonesia. “Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar dan memastikan mereka beroperasi dengan penuh tanggung jawab,” tegas Alexander.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses