MAZ (26) tahun, Seorang pemuda asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diamankan polisi di Kabupaten Kudus karena menjual obat-obatan terlarang. Pelaku warga Nalumsari, Jepara diringkus saat transaksi atau COD dengan seorang perempuan.
“Itu jenis obat keras, maksudnya Undang-Undang Kesehatan. Di situ ada tiga jenis obat,” kata Kasat Narkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin, Selasa (5/7).
“Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
“Kronologi terungkap petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di Panjat Tebing Balai Jagong Kudus sering ditemui adanya transaksi obat-obatan terlarang. Sehingga petugas segera menuju TKP untuk mengecek kebenarannya,” Ujar Yosua.
“Benar saja petugas mengamankan pelaku sedang melakukan transaksi dengan seorang perempuan. Dari hasil penindakan ini ditemukan 30 butir obat terlarang,” terangnya.
Dari hasil pengembangan, didapatkan ratusan butir obat terlarang lainnya yang disimpan di rumah pelaku. Pengakuan pelaku menjual obat terlarang sudah tiga bulan ini.
“Petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan didapatkan ratusan butir obat terlarang. Pengakuan sekitar dua tiga bulan menjual obat terlarang,” paparnya.