Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melalui subdit II kembali meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu, Kamis (3/2).
Tersangka berinisial JR (23) tahun ditangkap tim subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu dikediamannya di Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu lantaran tanpa hak menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap JR dibenarkan oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Nuswanto. Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka JR dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Kita lakukan penangkapan terhadap JR dikediamannya dengan barang bukti yang ditemukan ada 3 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu didalam tas dan dalam kantong celana milik tersangka,” kata AKP Nuswanto.
Masih kata AKBP Nuswanto, tersangka RJ terlibat dalam kategori pengedar lantaran menjual barang haram tersebut di wilayah Kota Bengkulu. Selain itu, menurut pengakuan tersangka narkotika jenis sabu itu didapat oleh rekannya yang kemudian narkotika itu dijual kembali dengan paketan kecil.
“Untuk kategori kita kenakan pada pasal pengedar. Jadi narkotika jenis sabu itu dia beli dengan paket sedang kemudian di bagi-bagi menjadi paket kecil. Ia sudah menjual juga tapi bukan dalam ranah penjualan yang besar,” sambungnya.
Sementara itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat ini masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Mulai dari asal barang hingga keterlibatan pihak lainnya. Tidak hanya itu, dari keterangan sementara tersangka JR ini melakukan kegiatan jual beli narkoba karena faktor ekonomi. Dimana menurut tersangka perbuatan ini dilakukan satu bulan terakhir.
“Saat ini masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan untuk barang bukti sabu itu berasal. Namun ia mengaku barang itu didapat dari rekannya, namun hingga saat ini masih kita dalami sehingga tidak bisa dibeberkan secara detail. Sedangkan kalau alasan menjual karena faktor ekonomi,” tutup AKBP Nuswanto. (Kay)