Diduga lakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan, kakek berusia 60 tahun di Kabupaten Solok , Sumatra Barat terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Kekek itu dilaporkan oleh pihak keluarga korban yang tidak menerima tindakan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang berusia 9 Tahun.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Wansri membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku masih terbilang tetangga korban.
“Pelaku merupakan tetangga korban, saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” ungkap AKP Evi Wandri, Rabu (10/2/2020).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan suasana sepi di sekitar kediamannya.
Supaya aksi bejatnya tidak dilaporkan korban kepada orang lain, pelaku kemudian mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Namun, kejadian itu akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan dilaporkan ke Mapolres Solok.
“Pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.(Kay)