Seorang pelajar putri berinisial MA (15) tahun, di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) diketahui hamil. Kuat dugaan, ia dicabuli oleh kakek tirinya.
Informasi kehamilan itu disampaikan oleh ibu kandung MA kepada polisi. Menurut ibu korban, anaknya telah menjadi budak nafsu kakek tirinya sejak tahun 2014 lalu.
“Atas laporan dari ibu kandung korban yang berinisial I (35) tahun serta dengan bukti permulaan yang cukup makanya kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolres Pasbar, AKBP M. Aries Purwanto melalui kasat Reskrim, AKP Fetrizal S, Sabtu (11/9/2021) siang.
Pelaku diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar pada Jumat (10/9/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jorong Lembah Binuang, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman.
Fetrizal menjelaskan, pelaku berinisial S (50) tahun diduga telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa dengan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau melakukan persetubuhan.
“Diduga melakukan persetubuhan dengan anak (cucu tiri) dari pelaku yang mengakibatkan korban hamil. Kejadian (terakhir) terjadi pada hari Minggu (29/8/2021) lalu sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban,” tutur Fetrizal.
Penangkapan ini berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/IX/2021/SPKT RES-PASBAR tanggal 07 September 2021. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Kay)