Kasus Curanmor Terungkap, 11 Barang Bukti Disita Polisi

curanmor
Ilustrasi
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil menyita barang bukti hasil Curanmor berupa 11 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk dengan estimasi nilai aset mencapai Rp 120 juta, selama pelaksanaan Ops Jaran Singgalang 2021, yang digelar selama 14 hari sejak 01 hingga 14 Maret 2021.

Kapolres setempat, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, di Mapolres Dharmasraya, Senin (15/03), mengatakan, barang bukti tersebut disita dari empat tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hasil pengungkapan tiga kasus yang menjadi target operasi tersebut.

“Dari hasil penyidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas, tindakan pencurian tersebut diotaki oleh tersangka Curanmor DS (27) bersama ketiga rekannya yang turut terjaring dalam giat operasi yang dilancarkan untuk menekan angka pencurian kendaraan yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” jelasnya.

Menurutnya, dari pengakuan tersangka modus Curanmor yang dilancarkan adalah dengan mengintai kelalaian pemilik kendaraan mencabut kunci kontak serta menggunakan kunci T untuk kendaraan yang diparkir ditempat yang tidak aman dan luput dari pengamatan pemilik kendaraan.

Sepeda motor hasil curian tersebut, lanjutnya, dijual kembali oleh keempat tersangka kepada pihak lain dengan iming-iming harga murah dan hasilnya dipergunakan untuk membeli narkoba serta berfoya-foya.

“Dari 11 barang bukti yang disita petugas, 10 diantaranya sudah diketahui pemilik sebenarnya dan satu unit kendaraan belum diketahui karena belum ada masyarakat yang melapor sebagai pemilik kendaraan,” ulasnya.

Terkait sasaran lainnya, Aditya mengatakan diluar target operasi Jaran Singgalang 2021 pihaknya juga menelusuri kasus pencurian kendaraan sebanyak enam kasus sebagai target non operasi.

Ia menegaskan, petugas kepolisian terus berupaya mengungkap seluruh kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, baik melalui pengembangan perkara yang ditangani saat ini ataupun mengungkap jaringan kejahatan pencurian lainnya di seluruh wilayah hukum Polres Dharmasraya beserta Kepolisian Sektor jajaran Polres tersebut.

“Jajaran kepolisian akan terus berupaya maksimal dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat luas, dan mengimbau aga segera melaporkan jika menjadi korban, mengetahui serta memiliki informasi tentang suatu tindak kejahatan,” tutupnya.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) dalam kegiatan Operasi Jaran Singgalang 2021.

Kapolres setempat, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, mengatakan pengungkapan kali ini tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curanmor), petugas menangkap dua pelaku diketahui berinisial DD ( 27) warga Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, dan AY (40) Jorong Koto Besar, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar.

“Mereka ditangkap di Jorong Batu Takau, Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya,” ungkapnya Senin (15/03). (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.