Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Padang Kembali Terjadi

pencabulan
Ilustrasi
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang nelayan MST (60) tahun atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Pelaku ditangkap oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Padang, di kawasan Kecamatan Padang Selatan pada Jumat (19/11) malam kemarin.

“Kami terima laporan dari pihak korban pada Jumat sore, kemudian dilakukan penangkapan pelaku pada malam harinya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu pagi.

Usai ditangkap, pelaku MST yang berusia (60) tahun langsung dibawa ke kantor Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan secara hukum.

“Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan, untuk mencari tahu apakah ada korban lain,” terangnya.

Kasus yang menjerat pelaku tersebut terjadi di Kecamatan Padang Selatan, dia melakukan pelecehan dengan memegang serta menjamah tubuh korban yang masih berusia (11) tahun.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa aksi bejat tersebut sudah dilakukan sejak bulan Juni hingga Oktober 2021, untuk menutupi perbuatannya pelaku memberi sejumlah uang kepada korban agar tidak bercerita kepada orang lain.

Kasus itu menambah deretan kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di Padang, karena beberapa hari sebelumnya Polresta Padang juga baru saja mengungkap kasus pemerkosaan terhadap adik kakak berjenis kelamin perempuan.

Pelakunya adalah anggota keluarga serta kerabat dekat korban, yakni kakek, kakak, kakak sepupu, dan tetangga korban.

Sementara di malam yang sama polisi juga menangkap seorang guru mengaji berinisial E (59) tahun atas kasus dugaan sodomi terhadap anak di bawah umur.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.