Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan ditangkap jajaran Polda Sumatera Barat. Pelaku berinisial AHB ini diduga telah mencabuli bocah di bawah umur.
“WNA asal Pakistan berinisial AHB tersebut diamankan sekaligus diperiksa berdasarkan Laporan Polisi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr,” terang Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (22/12).
Satake mengatakan, pelapor dan saksi diperiksa pada Minggu lalu (19/12) sekira pukul 16.00 WIB di Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar. Dari hasil pemeriksaan muncul dugaan pelaku telah mencabuli seorang anak perempuan.
“AHB diduga mencabuli anak perempuan berusia 13 tahun dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban ke dinding,” ujarnya.
Satake melanjutkan, aksi ini dilakukan terduga pelaku pada Sabtu kemarin (18/12) saat korban sedang menjaga toko pakaian di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, terlapor mengancam korban supaya tidak mengadukan perbuatannya kepada orang lain.
“Korban lalu melapor ke pihak yang berwajib dan saat ini masih kita proses hukum persoalan ini,” jelasnya.
WNA ini dikenakan pasal dengan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan kedutaan Pakistan terkait pelaku ini,” tegas Satake. (Kay)