Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Emilda Siswanti mengaku belum menerima surat pindah Kepala Inspektorat, Ahda Yanuar.
Setidaknya, harus ada pemberitahuan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kondisi itu secara otomatis berdampak pada terganggunya kinerja pemerintah daerah. Apalagi, yang bersangkutan merupakan Inspektur.
“Hingga kini belum ada pemberitahuan dari BKPSDM pada saya,” ungkapnya di Painan, Rabu 3 Maret 2021.
Menurut perempuan yang baru menjabat Plh. Sekda sejak Senin, 1 Maret 2021 itu, seharusnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberitahukan kepindahan Ahda Yanuar pada pimpinan (Bupati).
Selain itu, yang bersangkutan idealnya memberikan laporan pertanggung jawaban pada pimpinan sebelum pindah. Apalagi, yang bersangkutan di Pesisir Selatan hanya ditugaskan dari BKPSDM Provinsi.
“Ya, statusnya di sini hanya ditugaskan. Soal berapa lama waktu seorang ASN itu ditugaskan, nanti kami akan dalami. Di regulasi Manajemen Kepegawaian itu diatur,” terangnya.
Karena itu, dirinya dalam waktu dekat bakal meminta seluruh administrasi kepindahan Ahda Yanuar ke BKPSDM. Kemudian, fokus pada pejabat pengganti Kepala Inspektorat.
Secara terpisah, mantan Kepala Inspektorat, Ahda Yanuar pada wartawan menyampaikan ia resmi dipindah tugaskan kembali ke provinsi terhitung 1 Maret 2021 lalu. Pindah berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat terkait penugasan menjadi seorang staf kembali ke BKD provinsi.
“Ya, saya kembali dipindahkan ke Pemprov, terhitung 1 Maret 2021 kemarin. Saya (sekarang kembali) sebagai staf di BKD provinsi,” ungkapnya pada wartawan.
Ia menjelaskan, perpindahannya kembali ke provinsi sesuai dengan habisnya masa penugasan di Pessel. 4 tahun 2 bulan di Pessel terhitung sejak Desember 2016 hingga Februari 2021.
“Serah terima diserahkan kepada pimpinan, saat itu diserahkan kepada BKPSDM,” terangnya.
Lanjutnya, saat ini seluruh pertanggung jawaban
selanjutnya kinerja diserahkan kepada kepala daerah, termasuk insidentil lainnya dengan jabatan terakhirnya sebagai pejabat Kepala Inspektorat Pessel.
“Karena di dalam regulasi manajemen kepegawaian seorang PNS mundur diri dari jabatan itu kewenangan penuhnya ke atas langsung
“Jadi seorang (PNS) mundur diri dari jabatannya, tentu (selanjutnya) kewenangan diambil oleh atasan (Kepala Daerah) langsung,” tutupnya.(Kay)