Sangat biadab kelakuan ZZE (45) Ketua DPC PPWI Sawalunto dan AM (24), tersangka yang diduga mencabuli dan menyetubuhi anak dibawah umur, AO (17) diamankan Reskrim Polres Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur menyatakan proses hukum kedua tersangka terus berlanjut. Selesai proses penyidikan, segera kami limpahkan kepada penuntut umum. Dan tersangka ZZE dan AM ditangkap polisi di Kantor Sekretariat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di Talawi Hilia, Rabu, 5 Mei 2021.
ZZE dan AM mengakui perbuatan nya kepada penyidik yang telah mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih sekolah di salah satu SLTA di kota itu. Tersangka mengakui mencabuli dan menyetubuhi korban berulang kali ,” kata Kapolres di Mapolres, Selasa (11/5).
Kasat Reskrim AKP Roy Sinurat menambahkan ZZE juga dikenai tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa. Wanita belum dewasa itu korban AO.
Modus dilakukan ZZE selama ini, mempekerjakan korban AO di Kantor PPWI Sawahlunto. Tapi, AO tidak pernah diberi gaji atau upah. Setiap AO disetubuhi dan dicabuli, ZZE tidak ada memberikan imbalan. ZZE pernah mengatakan akan menanggung biaya kuliah AO.
Korban AO mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPSA).
“Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya.(Kay)
Sumber: Reportaseinvestigasi.com