Komisi I DPRD Pessel Evaluasi Kinerja Pemkab Soal Penanganan Covid-19 dan Pelantikan Wali Nagari

DPRD Pessel, Komisi I
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) meminta ketegasan Pemkab dalam penekanan 8 persen dana nagari dalam penanganan Covid-19 dan masa pelantikan wali nagari yang masih belum terjadwal.

Ketua Komisi I DPRD Pessel, Al Ermon mengungkapkan, dua hal yang dianggap penting itu harus menjadi catatan bagi Pemkab. Karena mengingat, masa kekosongan pejabat pemerintah nagari dan penanganan Covid-19 yang mesti jelas pelaksanaan sampai ke tingkat bawah.

“Ya, ini sudah kita sampaikan melalui Dinas PMDPP-KB dalam hearing evaluasi kerja 2021 ini. Karena memang ini harus butuh ketegasan yang jelas dari pemerintah daerah,” ungkapnya usai menggelar hearing bersama Dinas PMDPP -KB, di ruang Komisi DPRD Pessel, Rabu 14 Juli 2021.

Selain Dinas PMDPP-KB, Komisi I DPRD Pessel juga menggelar hearing bersama Inspektorat, BKPSDM, Disdukcapil, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Satpol-Damkar, Asisten I. Hearing dilakukan maraton dengan jadwal bergantian.

Selain, Ketua Komisi I Al Ermon, juga hadir Wakil Ketua Komisi I Daskom beserta anggota Irjal. Sekretaris Aprinal Tanjung dengan anggota, Marzan Hanafi Herman, Anang Bintoro, Hardianto dan
Irwan.

DPRD Pessel

Menurut Al Ermon, terkait pembahasan hearing dilakukan hari ini mesti harus menjadi catatan bagi masing-masing OPD. Karena, memang diantaranya lain seperti, penanganan covid-19 dan pelantikan 31 wali nagari sangat mendasar untuk dilakukan.

“Jangan, penanganan covid-19 ini, pemerintah nagari ini tahunya beli masker, terus penyemprotan. Jangan sampai itu saja. Kita minta ada inovasi, terkait pemulihan ekonomi dan sebagainya,” terangnya.

Diketahui terkait 8 persen dana nagari, sebelumnya Kepala Dinas PMDP2 -KB Pessel, Wendi menyebutkan, dalam penanganan Covid-19 masing-masing nagari wajib menganggarkan sebesar 8 persen.

Menurutnya, hal itu seiring dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan terkait alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021.

“Diluar BLT, PemNag wajib sediakan DD untuk tangani Covid. Besarannya 8 persen dari DD, jika dirata-ratakan per nagari capai 60 sampai 100 juta,” ungkapnya, Kamis 18 Februari 2021.

Selain itu, untuk tepat sasaran penggunaan DD Pemerintah Nagari harus memahami regulasi secara baik, diantaranya dengan mengacu pada Permendesa 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.

“Sesuai ketentuan, DD digunakan untuk 3 prioritas, diantaranya pemulihan ekonomi, kegiatan program nasional dan penanganan Covid-19, seperti menyediakan RINA (rumah isolasi nagari),” jelasnya.

Sementara, terkait pelantikan wali nagari, karena masih ada satu nagari yang masih dalam sengketa. Sehingga menunggu has tersebut, pelantikan masih menunggu.

Lanjutnya, persoalan ini akan segera diselesaikan. Mengingat masa pelantikan yang sudah segera dilaksanakan. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.