Komplotan pelaku jambret ponsel pelajar saat sedang bermain game di depan rumahnya, Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung menyampaikan, tiga orang pelaku yang diringkus yakni RF (32) tahun, EA (17) tahun dan KF semua warga Bandar Lampung.
“Mereka ditangkap pada hari Sabtu,18 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi mengidentifikasi pelaku melalui bukti petunjuk CCTV dan melakukan penyisiran,” jelasnya Senin (20/6).
Reynold mengatakan modus operandi para terduga pelaku saat melakukan jambret terhadap anak-anak yakni pelaku inisial EA mengendarai sepeda motor Honda beat berpelat BE 4663 BW. Berboncengan bersama pelaku RF dan pelaku RF berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang merupakan anak-anak.
Kemudian pelaku berinisial RF langsung memukul korban dibagian dada dan punggung, serta membawa kabur satu unit ponsel milik korban.
“Setelah berhasil mengambil Handphone tersebut pelaku berinisial RF dan EA (U17) langsung melarikan diri dan langsung menjual ponsel curian kepada pelaku KF,” paparnya.
Untuk menjual ponsel hasil curian tersebut dan pelaku KF membeli seharga Rp 650 ribu. Setelah itu mereka bagia dua uang hasil penjualan ponsel.
“Barang bukti yang diamankan Polisi yakni satu unit sepeda Motor metik saat melancarkan aksinya dan dua unit ponsel,” pungkasnya.
Untuk pelaku RF dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kay)