Seorang pelajar inisial R (18) di Kabupaten Pasaman Barat ditangkap Opsnal Satnarkoba Polres Pasaman Barat, di rumah orangtuanya di Nagari Aur Kuniang, Sumbar Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dari tangannya diamankan barang bukti empat paket kecil daun ganja,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto.
Ia mengatakan selain daun ganja juga diamankan satu blok kertas penggulung tembakau merek narayana.
Pelaku diancam 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya pelaku yang ditangkap pada pukul 13.00 WIB dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih jauh di Mapolres Pasaman Barat.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku berawal pada Jumat (11/7), orang tua NS memberitahukan kepada seorang Guru SMP tempat dimana adik dari NS inisial ND tidak mau sekolah.
Kemudian datang guru ke rumah NS untuk memberi nasehat kepada adiknya. Pada saat itu orang tua NS memberitahukan anaknya sering bertingkah aneh dan nakal kepada orang tuanya.
Selanjutnya orang tuanya memberitahukan kepada guru itu bahwa di dalam kamar di atas lemari di rumah ada empat bungkus kecil.
“Kemudian guru tersebut melihat dan menemukan sebanyak empat bungkus kecil itu,” katanya.
Merasa curiga dangan isi bungkusan itu maka guru tersebut menelpon pihak kepolisian memberitahukan tentang penemuan bungkusan tersebut.
Kemudian Sat Resnarkoba langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan NS yang saat itu sedang berada di rumah temannya tidak jauh dari rumah.
“Setelah ditangkap, bungkusan itu dilihatkan ke NS dan diakuinya bungkusan itu adalah ganja yang diperoleh dari temannya yang berinisial D,” tutupnya.(Kay)