Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Suhardi dijebloskan ke sel Rutan klas IIB Situbondo setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp 219 juta pada Selasa (9/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo, Cakra Sangkara menyampaikan berkas kasus korupsi DD yang menjerat Kades Sumberanyar, dinyatakan P-21 sehingga pihaknya langsung melakukan penahanan.
“Tersangka statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo. Kami akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka Suhardi ke pengadilan Tipikor Surabaya, agar kasus korupsi DD tahun 2015 lalu tersebut segera disidangkan,” paparnya.
Pria yang akrab dipanggil Cakra menambahkan tersangka Suhardi akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU nomor 31.
“Dengan ancaman hukuman minimal selama empat tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Kay)