Polisi mengamankan dua orang pria karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di area Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang.
Kapolsek Kawasan Teluk Bayur, AKP Rony AZ mengatakan dua terduga pelaku tersebut yaitu D (40) tahun, dan YK (50) tahun.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (26/6/2021) di Jalan Tanjung Priok atau di depan gerbang PT Padang Raya Cakrawala, dan di areal Pelabuhan Teluk Bayur.
Rony menjelaskan D diduga melakukan pungli terhadap sopir truk tangki CPO yang parkir di depan PT Padang Raya Cakrawala di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur.
Sedangkan YK diduga melakukan pungli terhadap sopir truk bermuatan pupuk di gudang IV petrokimia Pelabuhan Teluk Bayur.
“Pada Sabtu kemarin, telah dilakukan penindakan terhadap dua orang yang diduga melakukan kegiatan pungli dan premanisme di dua lokasi areal Pelabuhan Teluk Bayur,” ujar Rony, Senin (28/6/2021).
Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Kawasan Teluk Bayur.
Dari tangan D, polisi mengamankan barang bukti uang tuani Rp 55.000, enam buah air mineral, dan 16 buah sabun colek.
Modusnya yaitu yang bersangkutan menjual air mineral seharga Rp10.000, menjual sabun colek seharga Rp 5.000 sebanyak 2 buah.
Sedangkan, dari tangan YK, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 20.000, enam (6) buah air mineral.
Modusnya yaitu yang bersangkutan menjual air mineral seharga Rp 10.000 kepada sopir truk.
“Pada pukul 15.00 WIB, kedua orang yang diduga telah melakukan kegiatan pungli dan premanisme yang diamankan tersebut dibawa ke Sat Reskrim Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” sampai Roni.(Kay)