Kafe yang menggunakan live musik diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di Atom Center Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan pada Sabtu (28/5).
Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy menerangkan, penertiban dilakukan karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas).
“Kita tertibkan dan amankan 6 unit alat elektronik berupa 1unit televisi, 4 unit Speaker, serta 1 unit Mick warles di 4 titik cafe yang ada di kawasan Atom Center, Barang bukti tersebut kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang,” jelas Deni.
Lebih lanjut kata Deni, semua barang bukti yang diamankan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk ditindak lebih lanjuti.
“Kita belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan, menunggu hasil PPNS, apakah ditipiringkan atau tidak,” papar Kabid Tibumtranmas.
Dirinya berharap, pemilik Kafe yang berada di kawasan Atom Center agar tidak mengunakan live music, karena bisa menganggu Trantibum di sana. (Kay)