Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang sebelumnya telah diajukan oleh Rezky Aditya. Penolakan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten yang sebelumnya menyatakan bahwa Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat menentukan soal status Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Atas alasan itu, Wenny memutuskan untuk ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Majelis saat itu memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak tersebut.
Tak puas dengan putusan itu, Rezky memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, sayang kasasi yang diajukan Rezky justru ditolak MA dan menguatkan putusan PN Tangerang sebelumnya.
“Ditolak,” ungkap website MA seperti dikutip dari kumparan, Selasa (13/6).
Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Yakup Ginting, dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Sementara itu, Firman Jaya bertindak sebagai panitera pengganti.
Pihak yang mengajukan gugatan adalah Rezky Aditya Dradjamoko, sementara Wenny Ariani Kusumawardani duduk sebagai pihak yang digugat.
Dengan putusan ini, Rezky tetap diakui sebagai ayah dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani. Keputusan ini mengakhiri polemik Rezky dan Wenny terkait status anak.
Permasalahan keduanya bermula ketika Wenny meminta Rezky untuk mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua.
Namun, Rezky menolak untuk mengakui hal tersebut. Akhirnya, Wenny mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky di Pengadilan Negeri Tangerang.