Main Judi, 2 Warga Lampung Tengah Diringkus Polisi

Penjudi,Lampung Barat
Ilustrasi
Sebuah rumah di Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah (Lamteng) digerebek Polsek Bumiratu Nuban yang menjadi arena judi. Dalam penggerebekan itu polisi mendapati lima warga yang sedang bermain judi.

Namun, polisi hanya dapat meringkus dua pelaku, yaitu SPD (57) tahun dan LEF (27) tahun, sedangkan tiga lainnya kabur melarikan diri.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, membenarkan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan rumah tersangka SPD menjadi arena perjudian.

“Kegiatan si rumah itu meresahkan warga sekitar,” ujar Justin, Senin (21/2).

Dalam penangkapan petugas menyita barang bukti uang taruhan Rp 305 ribu dan empat set kartu remi untuk bermain Judi.

“Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.