Iklan
Iklan

Makassar Heboh! Selama PPKM Kegiatan Ibadah Ditiadakan Klub Malam Bebas Beroperasi

- Advertisement -
Surat edaran mengenai pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar membuat heboh warga. Beberapa poin dalam surat edaran PPKM Darurat itu telah menjadi sorotan.

Surat Pemerintah Kota Makassar ini pun menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Selasa (6/7/2021). Pada surat edaran itu ada 16 poin aturan mengenai penerapan PPKM.

Sementara, PPKM di Makassar ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa (6/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) mendatang.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui surat edaran Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021,” tulis keterangan akun tersebut dikutip, Selasa (6/7/2021).

“Dalam surat edaran Wali Kota Makassar itu, memuat 16 poin instruksi yang berlaku 6 Juli hingga 20 Juli mendatang.”

Surat edaran ini menjadi sorotan setelah akun tersebut menyampaikan ibadah ditiadakan sementara klub malam tetap diizinkan buka.

Makassar

“Wali Kota Makassar perpanjang PPKM, poin 7 ibadah ditiadakan, poin 10 diskotik, club malam tetap buka,” tulis akun tersebut.

Pada poin nomor 7 memang menuliskan jika seluruh kegiatan ibadah akan ditiadakan selama pandemi virus corona. Sedangkan poin nomor 10 mengizinkan usaha karaoke, tempat hiburan, sampai klub malam tetap buka dengan syarat tutup lebih awal.

Inilah 16 poin dalam surat edaran Wali Kota Makassar seputar perpanjangan PPKM:

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademisi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
  • Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
  • Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, pasar modal, hotel, dan objek vital nasional lainnya bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.
  • Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal:
  • Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas
  • Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA
  • Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WITA
  • Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
  • Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perbelanjaan:
  • pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WITA
  • pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
  • Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
  • Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.
  • Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu hingga dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.
  • Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, kelab malam, diskotek, live musik, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
  • Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
  • Penggunaan transportasi umum dan kendaraan rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya diatur oleh Pemkot Makassar.
  • Para camat dan lurah selaku ketua satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi dengan Master Covid-19 kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat prokes serta melakukan pemetaan terhadap titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
  • Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  • Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Surat edaran ini mulai berlaku pada 6 sampai 20 Juli 2021.

Poin-poin itu langsung dikomentari warganet. Mereka menilai tidak adil jika tempat ibadah ditutup namun tempat hiburan tetap dibuka di tengah penyebaran virus corona.

 

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA