Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan dua tersangka kasus dugaan pencurian di pos jaga rumah dinas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar.
Kedua pelaku berinisial Fi (34) dan PEP (40) yang ditangkap pada dua tempat terpisah pada Kamis (10/6) malam itu telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua pelaku statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Jumat.
Ia mengatakan kedua tersangka dilumpuhkan petugas dengan menembak kaki karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus.
“Saat hendak melakukan pengembangan kasus, tersangka berusaha melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Usai ditangkap tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapatkan penanganan medis.
Rico mengatakan kasus yang menjerat tersangka adalah dugaan pencurian gawai (Handphone) di pos jaga rumah dinas Kementerian Agama Sumbar seminggu lalu.
Saat itu petugas keamanan meninggalkan pos jaganya untuk mengambil wudhu, sedangkan gawainya ditinggal di pos dalam keadaan tercas.
Pada saat bersamaan kedua tersangka melintas dengan berboncengan sepeda motor, dan melihat kondisi pos kosong.
“Momen itu yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil handphone yang sedang di cas,” katanya.
Pelaku Fi berperan sebagai eksekutor, sedangkan PEP menunggu di sepeda motor.
Setelah mendapatkan laporan kasus Polresta Padang kemudian menurunkan tim Klewang untuk melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap kedua tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui kalau mereka tidak hanya terjerat kasus pencurian di pos jaga rumah dinas, namun juga dugaan jambret di Jalan Samudera pada 27 April 2021.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda berat warna hitam dengan BA 4465 OW sebagai barang bukti.
Kemudian satu unit Handphone Oppo A92 sebagai barang bukti di pos jaga rumah dinas Kemenag Sumbar, dan satu unit Handphone Oppo A37 dalam perkara jambret di Jalan Samudera.(Kay)
Sumber: Antara