Miliaran Habis, Kursi Tak Pasti: Penegakan Hukum Pemilu Dipertanyakan

Jakarta, Indeks News – Tingginya biaya politik dalam Pemilu Serentak 2024 dinilai dapat ditekan melalui optimalisasi penegakan hukum pemilu. Pandangan tersebut disampaikan Founder Citra Institute, Yusak Farchan, yang menilai lemahnya pengawasan dan penindakan menjadi pemicu utama mahalnya ongkos politik.

“Soal biaya politik mahal, itu sebenarnya bisa dicegah dengan optimalisasi penegakan hukum pemilu,” ujar Yusak Selasa (16/12/2025).

Menurut Yusak, mahalnya biaya politik sudah dimulai sejak tahap pencalonan oleh partai politik, proses kampanye, hingga penyiapan saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Beban tersebut semakin dirasakan berat oleh para kontestan Pemilu 2024.

Ia mengungkapkan, banyak calon anggota legislatif (caleg) harus mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah untuk bertarung dalam kontestasi politik. Namun, besarnya biaya itu tidak selalu berbanding lurus dengan peluang memperoleh kursi.

Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu menilai kondisi tersebut diperparah oleh praktik rente politik dan politik uang. Persaingan antar kontestan, baik untuk memengaruhi pemilih maupun menggeser suara, dinilai semakin masif.

Melihat fenomena tersebut, Yusak mendorong penguatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), baik dari sisi fungsi, kewenangan, maupun kelembagaan. Menurutnya, pengawasan ketat merupakan syarat utama untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas.

“Kalau Bawaslu hanya menjadi badan ajudikasi, pengawasan pemilu justru melemah. Padahal yang dibutuhkan adalah pengawasan yang kuat sejak awal,” jelasnya.

Yusak juga menyoroti peran strategis Bawaslu dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Temuan pengawasan yang berujung pada penegakan hukum, kata dia, kerap menjadi dasar penting bagi hakim konstitusi dalam memutus perkara.

Karena itu, ia menolak jika Bawaslu hanya difungsikan sebagai lembaga penyelesaian sengketa. Penguatan sistem pengawasan dan pencegahan pelanggaran dinilai jauh lebih krusial.

“Transformasi Bawaslu menjadi badan ajudikasi semata justru berpotensi menghilangkan fungsi pencegahan pelanggaran pemilu,” pungkas Yusak.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses