Dua pemuda yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu berhasil diringkus Anggota Satreskoba Polres Metro, Lampung.
Kasatreskoba Polres Metro, Iptu Suheri membenarkan, kedua tersangka yakni berinisial SA (36) tahun, dan AR (22) tahun. Mereka ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat pada Selasa (15/3) , sekitar pukul 15.00 WIB.
“Keduanya merupakan warga Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. SA tinggal di Jalan Cendrawasih, dan AR tinggal di Jalan Kutilang,” ungkapnya, Rabu (16/3).
Iptu Suheri menjelaskan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan Nomor : LP/A/108 /III/2022/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram.
“Jadi mereka ini hendak berpesta sabu. Setelah mendapat laporan itu kami melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar tempat terlapor. Nah, diketemukan lah sabu itu,” terang Iptu Suheri.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Kay)