Momen Langka: Panglima TNI Akan Beri Keterangan Langsung di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Indeks News — Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki babak penting. MK dijadwalkan mendengarkan langsung keterangan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dalam sidang yang akan digelar Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB.

Ketua MK Suhartoyo menyebut, kehadiran Panglima TNI merupakan bagian dari permintaan keterangan pihak terkait dalam tiga perkara uji materi, yakni nomor 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025.

“Ada permintaan pihak terkait dari Panglima TNI. Majelis hakim memutuskan untuk menerima keterangannya dan akan dijadwalkan pada sidang mendatang,” ujar Suhartoyo dalam sidang, Kamis (9/10/2025).

Dalam agenda tersebut, MK juga akan mendengarkan dua ahli yang diajukan oleh pemohon perkara nomor 68.

“Kita dengarkan keterangan Panglima dulu, dilanjutkan dengan pemeriksaan dua ahli dari Pemohon 68,” lanjut Suhartoyo.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah menyatakan bahwa TNI siap memberikan keterangan dalam uji materi tersebut.

“Prinsipnya, TNI siap memberikan keterangan sesuai kebutuhan dan undangan resmi MK, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang ditunjuk,” kata Freddy, Sabtu (11/10/2025).

Ia menambahkan, kehadiran Panglima TNI akan menyesuaikan dengan agenda resmi kenegaraan, sehingga belum dipastikan apakah Jenderal Agus Subiyanto akan hadir langsung atau diwakilkan.

“Kehadiran Panglima akan disesuaikan dengan agenda resmi negara dan koordinasi antara pemerintah dengan MK,” jelas Freddy.

Sidang uji materi UU TNI ini menyoroti beberapa pasal yang dianggap membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan potensi kembalinya dwi fungsi TNI.

Perkara nomor 68/PUU-XXIII/2025 menyoal Pasal 47 ayat (2) yang dinilai bisa menimbulkan penyalahgunaan jabatan strategis bagi prajurit aktif di pemerintahan.

Sementara itu, perkara 82 menilai Pasal 7 ayat (2) angka 9 dan 15, serta Pasal 47 ayat (1) berpotensi menghidupkan kembali peran ganda militer dalam ranah sipil. Namun, perkara ini telah dicabut oleh pemohonnya.

Sedangkan perkara 92 menyoroti Pasal 53 ayat (4) yang dianggap memberi kewenangan berlebih kepada Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang tanpa mekanisme kontrol legislatif.

Pemohon menilai aturan tersebut melanggar prinsip transparansi dan due process of law, karena keputusan dilakukan secara sepihak tanpa pengawasan.

Sidang berikutnya akan menjadi momen penting, mengingat kehadiran Panglima TNI secara langsung di MK merupakan peristiwa langka dalam sejarah hubungan militer dan lembaga konstitusi.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses