MS Glow Klaim Sudah Mendaftar Merk Duluan Ke HAKI

- Advertisement -
Kasus MS Glow yang di sinyalir sebuah settingan, pihak MS Glow melalui pengacaranya Arman Hanis membantah perkara sengketa merk MS Glow dengan PS Glow merupakan settingan untuk mendongkrak salah satu merk.

“Tidak ada settingan. Sekarang kami tengah berjuang untuk proses di Mahkamah Agung (MA)  yaitu menunggu putusan Kasasi, karena di sidang di Pengadilan Niaga Medan, MS Glow memenangkan gugatan dan pihak tergugat mengajukan Kasasi,” kata kuasa hukum MS Glow Arman Hanis dalam jumpa pers di Pancoran Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Pernyataan dari pihak MS Glow ini menjawab pertanyaan wartawan, bahwa kasus ini sengaja didesain untuk menaikkan merk tertentu. Ini mengingat kedua pemilik yang sedang bersengketa masing-masing Gilang Widya Pramana bersahabat dengan pemilik PS Glow Putera Siregar.

MS Glow

Pihak MS Glow juga membantah video viral yang beredar bahwa pihak MS Glow minta uang damai Rp60 miliar ke pemilik PS Glow terkait sengketa merk antara MS Glow dengan PS Glow. “Tidak ada uang damai. Ada bukti nggak,” kata Arman Hanis.

Video viral yang dimaksud diunggah oleh  pemilik PS Glow Septia Siregar.Pemilik PS Glow Septia Siregar mengungkapkan pihak MS Glow sempat meminta uang damai sebesar Rp60 miliar untuk menyelesaikan sengketa merek antara kedua pengusaha itu.

Hal tersebut ia ungkap dalam unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu ia menceritakan kronologi perseteruan, bahkan sebelum MS Glow menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan.

MS Glow

Ia menuturkan sempat ada upaya mediasi dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 selaku pemilik MS Glow. Namun, mediasi itu tidak menemui titik terang.

Oleh karena itu, mediasi kedua diadakan lagi yang ia hadiri bersama suaminya, Putra Siregar. Lagi-lagi, mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan.

Karenanya, Putra Siregar pasrah menyerahkan mereknya ke MS Glow agar perdamaian bisa terjadi. Namun, Septia dan Putra malah dimintai uang damai yang besarannya mencapai Rp60 miliar.

MS Glow

“Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow tersebut ke Mbak Shandy. PS berharap agar semuanya bisa damai, tetapi upaya tersebut gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar,” kata Septi.

Dalam unggahan lain, Septia pun melampirkan bukti lembaran pernyataan damai tersebut. Di situ tertulis Rp60 miliar untuk ganti rugi atau uang damai.

Tak lama setelah gagal menemui perdamaian, Putra Siregar dan manajemen ditetapkan sebagai tersangka.

MS Glow

“Namun alhamdulillah, tidak berselang lama merek PS Store Glow, yang kami mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI, sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunaan merek, MSGlow dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3),” jelas Septia.

Ternyata kasus tidak berhenti sampai di situ. Shandy menggugat PS Glow ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Maret lalu. PN Medan pun mengabulkan sebagian gugatan Shandy.

Majelis hakim PN Medan dalam sidang putusan menyatakan Shandy sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama (first to use) merek ‘MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO’ No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3.

Selain itu, Shandy juga dianggap berhak atas merek “MS GLOW FOR MEN” No. Pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).

PN Medan pun menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar merek ‘PSTORE GLOW’ dengan Nomor Pendaftaran: IDM000943833 Kelas Barang/Jasa: 3 dan merek ‘PSTORE GLOW’ Nomor Pendaftaran: IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek ‘MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO’ Nomor Pendaftaran IDM000633038 yang terdaftar atas nama penggugat.

PN Surabaya dimenangkan PS Glow

Untuk membela diri, Septia dan suaminya pun mengajukan gugatan ke PN Niaga Surabaya. Dalam gugatan ini mereka menang.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Rabu (12/7) lalu dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” tulis putusan tersebut.

Kemudian, putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang ‘MS Glow’ yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.

Dengan putusan itu, maka pemilik MS Glow yang dimiliki Juragan 99 selaku tergugat diperintahkan pengadilan untuk membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar yang diminta PS Glow.

Penjelasan MS Glow

MS Glow, kata kuasa hukum nya, adalah merek dagang yang dimiliki oleh  Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. MS Glow juga telah mendaftarkan mereknya untuk kelas 32 (minuman serbuk buah, minuman serbuk buah sayur) dan 44 (beauty clinic, dll).

Pada bulan Februari 2022 pihaknya mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan terkait merek PStore Glow yang memiliki kemiripan dalam hal nama, kemasan, jenis produk, dan model bisnis. Gugatan kami dikabulkan oleh majelis hakim pada 14 juni 2022 dengan dasar prinsip first to use dan first to file atau pengguna pertama dan pendaftar pertama. Artinya, merk milik juragan 99 dan Shandy Purnamsari diakui sebagai merk dagang yang hadir lebih dahulu dibanding PStore Glow yang juga dipasarkan dengan merek PS Glow.

PN Medan memerintahkan Ditjen HAKI untuk mencoret merek PStore Glow di kelas 3 dan 44 dengan pertimbangan penggunaan merek PStore Glow dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru, dan menjiplak merk milik juragan 99 dan Shandy Purnamsari dan MS Glow for Men.

Dari hasil keputusan majelis hakim PN Medan, cukup menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak merk milik juragan 99 dan Shandy Purnamsari terbukti kuat.

PStore Glow kemudian melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PN Medan.

Pada saat proses persidangan gugatan merk milik juragan 99 dan Shandy Purnamsari terhadap PStore Glow sedang berjalan di PN Medan, PStore Glow juga mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya.

Pada 13 Juli 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PStore Glow.

Atas keputusan PN Surabaya ini, pihak merk milik juragan 99 dan Shandy Purnamsari mengajukan upaya hukum kasasi ke MA karena merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA