RS (25) tahun, Seorang nelayan di Kota Padang ditangkap dalam kasus pengupakan sebuah Panti Asuhan yang berada di kawasan Ulak Karang.
Warga Jalan Bahari, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara tersebut diduga kuat mencuri telepon seluler dan laptop di Panti Asuhan Baitul Hidayah Al Muqaramah.
Kejadian berawal di saat korban yang hendak tidur meletakkan ponsel dan laptop di atas meja salah satu kamar Panti Asuhan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (25/1) lalu.
“Ketika korban bangun tidur sekitar pukul 04.00 WIB dilihat laptop dan ponsel tersebut sudah tidak ada lagi,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedi Adriansyah Putra, Senin (20/6).
Akibat pencurian tersebut, kata Dedy, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
“Pelaku kami tangkap di perempatan lampu merah Ulak Karang, tak jauh dari lokasi dia mencuri,” ujarnya.
Dedy mengatakan, saat ini pelaku sudah ditangkap. Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil pencurian tersebut.
“Sudah kami tahan,” singkatnya. (Kay)