Nikita Mirzani saat ini telah dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Hal ini menjadi berita yang membahagiakan bagi kubu Nikita Mirzani.
Sementara itu, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan oknum-oknum yang dicurigai ada main dalam kasus pencemaran nama baik tersebut. Dalam sidang terakhir, pihak Niki diketahui sempat mengeluarkan tudingan mengenai adanya kecurigaan pihak kejaksaan mendapatkan suap.
Atas dugaan suap itu, pihak Nikita Mirzani diminta untuk membuktikan dan dipersilakan membuat laporan. “Ingat, pasti kami akan melaporkan semuanya, tapi bukan sekarang. Tapi habis tahun baru. Biar (Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu, ini yang terpenting,” ujar Fahmi dalam keterangannya di Serang, Banten, Kamis (29/12).
Lebih lanjut, Fahmi menuturkan bahwa pihaknya melihat banyak keanehan dalam perkara Niki. Ia lantas berseloroh janji akan membongkar hal-hal yang dinilainya janggal itu. Bahkan, ia juga mengancam akan melaporkan semua oknum yang terlibat.
“Memang ini perkara penuh keanehan dari awal ya, saya mau akan buka satu-satu pada saat diproses. Kami akan melaporkan semua yang terlibat,” terang Fahmi. “Siapa karena dia ada biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kaca mata membaca berkas perkara.”
Sementara mengenai vonis bebas Niki diketahui dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra dalam persidangan. Sehingga Majelis Hakim pun memutuskan untuk memvonis bebas Nikita Mirzani.
“Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito,” ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang Banten, Kamis (29/12) kemarin.
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa JPU tidak serius untuk menghadirkan Dito Mahendra untuk keterangannya di persidangan. Padahal, sebagai saksi korban, Dito Mahendra wajib diminta keterangan terlebih dahulu di persidangan.