Oknum Bank Kembali Ditangkap Usai Keluar Penjara, Ini Kasusnya!

Oknum Bank
Ilustrasi
Sebannyak tiga penagih utang atau oknum bank plecit di Wonogiri kembali ditangkap jajaran Polres Wonogiri. Ketiga tersangka berinisial R berjenis kelamin laki-laki, N dan S berjenis kelamin perempuan di tangkap di depan pintu gerbang Lapas Wonogiri, Kamis (14/7).

Selanjutnya ketiganya kembali ditahan untuk menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan dengan korban berbeda.

“Mereka (karyawan bank plecit) ditangkap kembali kemarin (Kamis, 14/7), sekitar pukul 07.30-11.40 WIB di pintu gerbang Lapas Kelas IIB Wonogiri,” kata Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, Jumat (15/7).

Supardi menjelaskan ketiga tersangka telah selesai menjalani hukuman atas laporan penganiayaan yang pertama. Kemudian diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atas laporan kedua di Polres Wonogiri.

“Setelah keluar dari Lapas, ketiganya mendapatkan surat penangkapan. Saat ini ketiga tersangka kembali ditahan. Kegiatan penangkapan yang dilanjutkan penahanan berlangsung aman dan kondusif. Kasusnya sama penganiayaan, namun korbannya berbeda,” papar Supardi.

Menurutnya, penangkapan kedua kepada tiga oknum bank plecit itu atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/24/ III/ 2022/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES WONOGIRI/ POLDA JATENG, tanggal 09 Maret 2022.

“Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan tambahan (BAP), melengkapi administrasi penyidikan
dan melaporkan kepada pimpinan,” ujarnya.

Sebelumnya, Berdasarkan informasi tiga oknum bank plecit R, N dan S melakukan penganiayaan terhadap nasabahnya. Ada tiga orang yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan di salah satu rumah di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri Senin (31/1). Ketiga korban adalah R, N dan K ketiganya merupakan warga Wonogiri.Ketiga korban dianiaya lantaran terlambat membayar angsuran. Pasalnya ada nasabah yang hanya telat dalam waktu hitungan jam. Ada sejumlah orang yang dipanggil pihak bank plecit untuk dikumpulkan dan diminta untuk melunasi utang dari 90 orang nasabah. Total utang yang harus dilunasi mencapai Rp100 juta.

Atas kasus itu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memvonis ketiga tersangka dengan lima bulan penjara. Ketiga tersangka telah menjalani masa hukuman dan keluar dari Lapas Kelas IIB Wonogiri pada Kamis (14/7). (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.