Oknum PNS di Pringsewu Diamankan dalam Kasus Penipuan

PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH
Ilustrasi
Tim Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang oknum PNS di Pringsewu karena melakukan penipuan. Pelaku penggelapan yang berinisial PA (54) tahun.

Penangkapan terhadap pelaku PA berdasarkan laporan korban bernama Sam’un (77) tahun, warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung pada 18 Maret 2022 lantaran dibohongi pelaku terkait penggadaian sawah. Padahal sawah tersebut bukan milik tersangka, sehingga ia mengalami kerugian Rp 35 juta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Hendra Safuan, PA merupakan warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

“Berdasarkan laporan tersebut dan dikuatkan alat bukti yang cukup, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya,” ujar Hendra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (19/4).

Ia mengatakan, kronologi dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu 2 Juni 2021 lalu sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban.

Ketika itu tersangka PA menggadaikan tanah persawahan kepada korban Sam’un dengan saksi Sartono (60) tahun yang diakui miliknya dan adiknya seharga Rp 25 juta dan Rp 20 juta.

Sawah terletak di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu dan Dusun Koncang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.

Namun setelah uang gadai diberikan korban, tanah tersebut ternyata bukanlah milik PA maupun adiknya, melainkan tanah pekon dan tanah milik orang lain.

Atas peristiwa tersebut, korban dan saksi mengalami kerugian materiil Rp 35 juta. Korban juga tidak bisa menggarap lahan persawahan yang telah didapat dengan cara menggadai tersebut.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” tutur Hendra.

Ia melanjutkan, dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti berupa dua lembar kuitansi penyerahan uang serta surat tanah yang bukan milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka, dijerat pasal 372, 378 KUHPidana tentang Penipuan Penggelapan, ancaman maksimal empat tahun penjara,” tutur Hendra.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka perbuatan tersebut dipicu karena dia sering gagal melakukan investasi. Sehingga mengakibatkan utang yang menumpuk.

“Karena ikut-ikut investasi yang menjanjikan itu, ternyata malah saya juga tertipu sehingga saya banyak utang,” papar PA.

Ia juga mengakui bahwa tanah yang digadaikan adalah tanah milik Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu tanpa diketahui aparatur pekon. Serta tanah orang lain yang disebut milik adiknya.

“Semua sawah bukan milik saya. Saya cuma mengaku-ngaku agar korban percaya. Yang satu milik Pekon Pujodadi, saya akui milik saya. Dan sawah lainnya di Dusun Koncang, Tanjung Agung saya akui milik adik saya,” jelas PA.

Ia pun mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban serta Pekon Pujodadi sebab karena kejadian tersebut banyak pihak yang dirugikan.

“Saya cuma bisa meminta maaf, baik ke korban maupun warga Pekon Pujodadi karena menggadaikan tanah milik pekon,” tutup PA. (Kay)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.