IndeksNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang oknum polisi berinisial Brigadir AS bersama tiga rekannya karena diduga terlibat jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Anom Karabianto, membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut. Brigadir AS diamankan saat Operasi Antik Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.
“Benar, oknum polisi berinisial Brigadir AS saat ini sudah kami amankan. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kg sabu-sabu,” kata Kabid Humas Polda Riau Anom di Pekanbaru, pada Senin (22/9/2025).
Kombes. Pol. Anom Karabianto menegaskan penangkapan ini merupakan bukti ketegasan kepolisian terhadap personel yang terlibat narkoba.
“Tidak ada toleransi untuk anggota yang bermain-main dengan narkoba,” tegasnya.
Operasi Antik Lancang Kuning 2025 dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari Pekanbaru, Dumai, hingga Rokan Hilir, pada 12–14 September 2025. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, kendaraan, dan sejumlah telepon seluler.
Nama Brigadir AS sebelumnya sudah pernah menjadi sorotan publik. Pada Desember 2022, ia sempat menuding Kapolres Rohil saat itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap Rp1 miliar terkait kasus narkoba. Namun hasil pemeriksaan Propam menyatakan tudingan itu tidak terbukti.
Sebaliknya, Brigadir AS justru dijatuhi sanksi demosi 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2022.
Kini, sebelum selesai menjalani masa hukumannya, ia kembali terjerat kasus narkoba setelah namanya disebut oleh salah satu tersangka berinisial MR. Polisi kemudian menangkap tersebut di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Anom.




