Tipiter Polres Bengkulu menangkap seorang pria lanjut usia (Lansia) yang berinisial HL (73) tahun warga asal Jakarta Utara, lantaran melakukan pemalsuan surat atau dokumen penting terkait pengerjaan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) tower listrik pada Selasa (8/2).
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Polres Bengkulu IPDA Albeth Salomo Sinulaki yang berhasil mengamankan tersangka di Jakarta tepatnya di Bareskrim Mabes Polri.
Ipda Albeth mengatakan, kejadian ini bermula pada tersangka HL melakukan pemalsuan surat berupa tanda tangan korban atau pelapor berinsial AS (38) tahun warga Kota Bengkulu.
Pemalsuan tanda tangan itu berkaitan dengan pekerjaan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) tower listrik yang berada di kawasan Pulai Baii Bengkulu.
“Jadi tersangka ini ditangkap karena membuat surat yang di dalam surat tersebut terdapat tanda tangan korban dan korban merasa sama sekali tidak pernah mengetahui adanya surat tersebut serta surat itu telah ditandatangi oleh pelaku yang kemudian dipergunakan,” kata Ipda Albeth.
Pelaku ditangkap di Bareskrim Mabes Polri. Hal itu dilakukn lantaran tim tipiter Polres Bengkulu mendapati informasi bahwa pelaku saat itu tengah menjalani pemeriksaan atas perkara lain. Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Ipda Albeth dan anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap HL.
“Kita mendapat informasi bahwa tersangka HL sedang dimintai keterangan di Bareskrim Mabes Polri, kemudian Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu langsung bergerak dan berkordinasi dengan penyidik di Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan penangkapan,” terang Ipda Albeth Salomo Sinulaki.
Sementara itu, dari perbuatan tersangka HL ini korban atau pelapor mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Sedangkan dari pemalsuan surat tersebut, pelaku juga memalsukan dokumen penting yang berupa pengajuan kerjasama pada pihak lain dengan dengan nilai yang ditafsir mencapai miliaran rupiah,” pungkas Ipda Albeth Salomo Sinulaki. (Kay)