Pelaku Begal di Tulangbawang Ditangkap Polisi

Pelaku Begal
Ilustrasi
Aksi begal di Kampung Dentemakmur, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang berhasil ditangkap Polsek Denteteladas. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mempersenjatai dirinya dengan senjata api (senpi) rakitan. 

Kapolsek Denteteladas, Iptu Eman Supriatna mengatakan tersangka bernama Dewandi (30) tahun itu merupakan warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang. Sementara satu rekannya kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (25/5) sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Gedungbanjar Rejo, Kecamatan Gedungmeneng,” jelas Kapolsek, Jumat (27/5).

Dewandi dan rekannya membegal di Kampung Dentemakmur pada Senin, 2 Mei 2022. Saat itu, korban bernama Ferdi Sumarjianto (21)tahun, warga Kampung Dentemakmur, Kecamatan Denteteladas dan Nur Kholis (33) tahun, warga Kampung Gedungbandar Rejo, Kecamatan Gedungmeneng hendak berangkat kerja sekitar pukul 18.35 WIB dengan menggunakan sepeda motor diteriaki berhenti dan dikejar pelaku.

“Tiba-tiba ada yang menghidupkan lampu sepeda motor dari arah belakang dan berteriak menyuruh korban untuk berhenti sambil menodongkan senjata api,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut dia, pelaku memukul pundak korban sehingga sepeda motor pun terjatuh. Pelaku menodongkan senpi dari arah depan dan meminta tas serta ponsel merek readme Note 10 milik korban. Selain itu pelaku juga mengambil sepeda motor milik korban dan kabur ke arah Jalan Poros PT ILP, KM 64.

“Selain menangkap satu tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban. Tersangka saat ini tengah ditahan di Mapolres Tulangbawang. Ia terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas Kapolsek. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.