Pelarian DPO kasus pencabulan yang berinisial R (28) tahun warga Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman berakhir setelah Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkapnya.
Polisi berhasil menemukan pelaku yang sempat sembunyi di bawah tempat tidur, kawasan Kota Padang.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus, membenarkan kami telah mengamankan seorang yang diduga pelaku cabul. Penangkapan berdasarkan laporan polisi tahun 2013 dan laporan polisi pada 2022,” Jumat (11/3).
Kasat menjelaskan, pelaku cukup lihai melarikan diri dari kejaran polisi. Namun sepandai pandainya pelaku mencoba lari, keberadaanya terhendus juga.
“Awalnya ia lari ke Riau, dan wilayah lainnya. Nah di Padang ia baru tertangkap,” terang AKP Agustinus.
Saat penangkapan, pelaku berusaha mengunci rumah dan bersembunyi di bawah tempat tidur.
“Nah tertangkaplah dia (pelaku) di bawah tempat tidur. Ia berusaha mengelak namun akhirnya mengakui perbuatan bejatnya setelah beberapa upaya kami lakukan,” ujar AKP Agustinus.
Untuk perbuatan ini, AKP Agustinus mengatakan pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak dua kali.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku kini menjadi tahanan polisi. Dia diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum selanjutnya. (Kay)