Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan melarikan diri ke Kota Bengkulu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu membackup Opsnal Polres Lebong.
Pelaku yang diamankan yakni RI warga Kabupaten Lebong.
Tersangka telah melakukan pencurian di salah satu kediaman warga Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
Ia menggasak uang kurban masyarakat sebesar Rp 25 juta, perhiasan emas 200 gram dan uang tabungan Rp 14 juta dengan cara merusak pintu dan jendela kediaman korban.
Kejadian yang dilaporkan ke Polres Lebong ini, kemudian dilakukan penyelidikan.
Alhasil, petugas mendapati informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kota Bengkulu.
Opsnal Polres Rejang Lebong, kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkulu.
Petugas yang bergerak kemudian mengamankan RI di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Senin dini hari (30/5).
“Kita membackup Polres Lebong yang melakukan penangkapan terhadap pelaku curat yang melarikan diri ke Kota Bengkulu,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu, Ipda Albeth Salomo Sinulaki, Senin (30/5).
“Pelaku diamankan di salah satu tempat hiburan malam,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 7 juta yang merupakan sisa hasil curian. Lalu, 3 keping emas serta 2 unit handphone dari tangan pelaku.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Lebong untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. (Kay)