BKSDA Sumbar dan Satreskrim Polres Pasbar berhasil menggagalkan perdagangan tulang harimau sumatera di Nagari Ujung Gading, Pasaman Barat.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni D (46) asal Sibolga dan FN (54) asal Ujung Gading.
Ardi mengatakan, penangkapan ke 2 pria ini terjadi di sebuah kafe di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading pada Jum’at 20 Agustus 2021 kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.
“Barang bukti berupa 80 tulang belulang harimau sumatera, pelaku menyimpannya dalam sebuah tas,” ungkap Ardi dalam keterangannya, Minggu 22 Agustus 2021.
Menurutnya, penangkapan berawal saat tim gabungan mendapat informasi adanya transaksi jual beli tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe.
Tim kemudian bergerak dan mendalami informasi, ternyata benar kedua pelaku memang akan bertransaksi.
“Hasil interogasi, pelaku memang akan menjual tulang itu. Jika laku, kemudian pelaku akan menjual lagi 2 lembar kulit harimau,” kata Ardi.
Para pelaku sudah menguasai barang tersebut selama 4 bulan terakhir.
Saat tim bergerak menuju lokasi penyimpanan kulit, sayangnya teman pelaku perdagangan satwa di tempat itu berhasil kabur.
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem.
Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat.(Kay)