Pencabulan Anak Kembali Terjadi di Padang

Ayah,Jombang
Ilustrasi
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat menahan seorang pria lanjut usia yang berinisial S (64) tahun karena diduga telah mencabuli anak perempuan berusia 13 tahun.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan, dan langsung ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Rabu (01/12).

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai tukang jahit dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (30/11) dini hari setelah pelaku diamankan oleh warga yang geram atas perbuatannya.

“Kasus itu kemudian langsung kami tindaklanjuti hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari pemeriksaan pihaknya, terungkap bahwa perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada Senin (29/11) siang di kawasan Kecamatan Koto Tangah,” ungkap Rico.

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah memanggil korban yang saat kejadian tengah lewat di depan rumahnya.

Kemudian tersangka yang berlatar belakang tukang jahit mengatakan kalau baju yang dikenakan korban saat itu terlalu besar, sehingga perlu dikecilkan.

Tersangka lalu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya, lalu menyuruh korban membuka pakaian. Permintaan itu langsung ditolak oleh korban, namun S memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan itu akhirnya memberitahu keluarga hingga akhirnya warga beramai-ramai mengamankan tersangka lalu menyerahkan ke polisi.

Munculnya kasus itu terus menambah deretan kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di Kota Padang dalam sebulan terakhir.

Beberapa kasus yang ditangani Polresta Padang sebelumnya adalah kasus pemerkosaan terhadap adik dan kakak berjenis kelamin perempuan.

Pelakunya adalah anggota keluarga serta kerabat dekat korban, yakni kakek, kakak, kakak sepupu, dan tetangga korban.

Kemudian kasus pencabulan yang dilakukan seorang nelayan terhadap perempuan di bawah umur, pelaku ditangkap pada Jumat (19/11) malam.

Pada malam yang sama polisi juga menangkap seorang guru mengaji berinisial E (59) tahun atas kasus dugaan sodomi terhadap anak di bawah umur.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.