Kurang dari 24 jam Tekab 308 Polres Metro beserta Tim Polsek Metro Pusat membekuk pencuri uang di Toko Busana yang berada di Jalan Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat.
Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa tersebut mengaku mencuri untuk biaya resepsi pernikahan yang akan digelar pada 19 Februari 2022.
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Firmansyah mengatakan, dengan mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV tersebut.
AKP Firmansyah menambahkan, pelaku pencurian tersebut bernama Husaini Mubarok (20) tahun warga Imam Bonjol Gang Harapan II, RT 029, RW 011, Hadimulyo Barat, Metro Pusat.
“Tim bergerak cepat untuk mengumpulkan barang bukti untuk menguatkan bahwa tersangka ini pelaku nya. Kemudian, hasil identifikasi kami mendapatkan pelaku,” ujar AKP Firmansyah, Rabu (2/2).
Kasat AKP Firmansyah menyebutkan, total uang yang dicuri oleh Husaini adalah sebesar Rp 32 juta.
“Hasil barang bukti yang diterima ialah berupa uang senilai Rp27 juta. Sedangkan Rp 5 juta sudah dibelikan 2 unit handphone,” ujar Firmansyah.
Dia menjelaskan, sesuai pengakuan tersangka, motif pencurian itu akan digunakan untuk nikah.
“Pelaku akan melangsungkan pernikahan tanggal 19 Februari mendatang,” ujarnya.
Kasat menambahkan, dalam melancarkan aksinya Husaini mengaku bergerak sendirian. Dengan membaca situasi toko busana, dia akhirnya nekat untuk mencuri uang yang ada di laci toko tersebut.
“Sepertinya pelaku sudah mengintai, karena dia tinggal di sekitar situ. Apabila ada pelaku lain akan kami ungkap,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan minimal penjara lima tahun. (Kay)