Polisi membekuk seorang pria berinisial AT, 35 tahun yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu diciduk polisi, Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku ini ditangkap di Koto Gadang, Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus, Kota Padang.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami menduga pelaku merupakan seorang pengedar narkoba di kawasan Bungus Teluk Kabung.
“Indikasi kita dia ini (pelaku) pengedar ya. Karena narkoba yang kita temukan sudah dibaginya menjadi beberapa bungkus dan kita juga menemukan plastik yang diduga itu pembungkusnya,” ujar Zamzami, Minggu (31/1/2021).
Ia mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pelaku. Laporan soal pelaku ini bernomor: LP/02/A/I/2021/Sektor Bungus Tekab, tanggal 30 Januari 2021. Benar saja, saat penangkapan polisi menemukan narkoba jenis sabu pada pelaku sebanyak tujuh paket kecil dan satu paket besar.
“Kita juga menyita satu tas tempat pelaku menyimpan narkoba, satu handphone, 10 lembar plastik klip bening, pipet sebagai sendok sabu, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp195.000,” kata Zamzami.
Tidak hanya kedapatan memiliki barang haram itu, kata Zamzami, pelaku ternyata juga positif mengonsumsi sabu dan pil ekstasi dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan.
“Sekarang pelaku kita amankan dulu di Mapolsek Bungus untuk pemeriksaan, kita juga sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Padang untuk melakukan proses lebih lanjut terhadap pelaku,” ungkapnya.
Menurut dia, pelaku telah melanggar Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Kita akan lakukan pengembangan terhadap pelaku, dari mana ia mendapatkan barang itu dan jaringan,” ujar Zamzami. (Kay)