Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, Rusma Yul Anwar menegaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar tidak memangkas hak honorer di peyesuaian anggaran untuk Covid-19.
Honorer merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pemerintah daerah. Ketika dia melaksanakan kewajiban, perangkat daerah wajib membayarkan haknya. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara ASN dengan tenaga honorer.
“Ketika teman-teman honorer bekerja, haknya wajib dibayarkan. Itu sudah saya sampaikan berkali-kali pada TAPD di berbagai kesempatan,” ungkap Bupati menjawab Wartawan di Painan, Sabtu 20 Maret 2021.
Penyesuaian Anggaran seiring terbitnya Surat Edaran dari Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dalam SE, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19, termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa TKDD 2021.
Dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya, pemerintah daerah melakukan realokasi dan DAU atau DBH yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19. Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah
Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19 yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pemerintah daerah dapat menyesuaikan penggunaan dukungan pendanaan sebagaimana pada butir 2 paling cepat 3 (tiga) bulan dengan memperhatikan perkembangan tingkat kasus Covid-19.
Dalam hal pemerintah daerah tidak menerima DAU 2021 atau DAU 2021 tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 sebagaimana pada butir 3, pemerintah daerah dapat menggunakan DBH.
Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU atau DBH tidak mencukupi, pemerintah daerah mendanai dari sumber lainnya dalam Penerimaan Umum APBD.
Karena itu, lanjut bupati, untuk memenuhi kewajiban penyesuaian anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19, Bupati meminta TAPD kegiatan-kegiatan fisik yang tidak mendesak.
“Apalagi saat kondisi perekonomian seperti ini. Jadi, tidak manusiawi jika teman-teman honorer jadi korban penyesuaian anggaran,” ujar Bupati.
Tidak dipangkasnya gaji pegawai honorer, secara otomatis pemerintah daerah telah mendukung pemerintah pusat terkait penanganan dan pemulihan ekonomi nasional di saat pendemi.
Dengan adanya penerimaan, setidaknya daya beli rumah tangga mereka tetap berjaga. Apalagi, daya beli merupakan komponen terbesar pertumbuhan ekonomi daerah dari sisi permintaan.
“Kuncinya di situ, sehingga kita harapkan pertumbuhan ekonomi daerah tidak terus tergerus. Nanti saya akan cek, mana saja kegiatan fisik dan belanja lainnya yang tidak mendesak. Itu akan jadi prioritas pemangkasan,” tutup Bupati.(Kay)