Polisi menangkap dua pemerkosa gadis 16 tahun di Jorong Koto Gadang Hilir Nagari Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial TP (20) dan IN (18). Mereka diamankan Satreskrim Polres Tanah Datar setelah penyelidikan dan pengejaran selama beberapa hari. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting
Kasubbag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta mengatakan, penangkapan pelaku pemerkosaan setelah keluarga gadis itu melaporkan kasus tersebut.
“Dari laporan ini, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku pencabulan,” ujarnya, Minggu (1/8/2021).
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan Undang-undang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan badan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Kay)