DG (16) remaja asal Kota Padang ditangkap polisi setelah tidak kuat menahan nafsu birahinya dengan memerkosa pacarnya yang masih di bawah umur.
Perbuatan DG membuat murka orang tua korban dan melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polresta Padang.
Kasat Reskrin Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjelaskan, DG diduga sudah melakukan tindakan persetubuhan di sebuah rumah Mato Aia, Kamis (29/7/2021) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
“Anak dibawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu diamankan di Pasar Lubuk Alung (Padang Pariaman), Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 14.30 WIB,” katanya, Kamis (26/8/2021).
Dia mengatakan, penangkapan DG sesuai dengan laporan keluarga korban dengan laporan polisi nomor : LP / B / 393 / VIII / 2021 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMBAR, tanggal 2 Agustus 2021.
“Sebelum melaporkan kejadian yang dialami korban ini, awalnya korban menceritakan perbuatan DG kepada orang tuanya.
Mendengar hal tersebut, keluarga korban marah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Padang,” ujarnya.
Rico menambahkan, DG dan korban ini sering melakukan hubungan suami istri meski tidak ada ikatan pernikahan dan mereka hanya pacaran.
“Setelah menerima laporan tersebut kita bersama Unit IV (PPA) Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, DG dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(Kay)