JAKARTA, Indeks News – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud (12/12/2025).
Menurut Mahfud, Perpol tersebut tidak sejalan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagaimana telah diputuskan MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin memasuki institusi sipil wajib mengajukan pensiun atau berhenti dari Polri, bukan melalui mekanisme penugasan dari Kapolri.
“Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri. Perpol ini bertentangan dengan UU Polri dan putusan MK,” tegas Mahfud.
Mahfud yang juga mantan Ketua MK menjelaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga dengan Undang-Undang ASN. UU tersebut mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif harus merujuk pada ketentuan dalam UU Polri.
“UU Polri tidak mengatur daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif. Berbeda dengan UU TNI yang secara eksplisit menyebut 14 jabatan sipil untuk anggota TNI. Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa status Polri sebagai institusi sipil tidak otomatis memberi kewenangan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga lain.
“Semua harus sesuai bidang tugas dan profesinya. Dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak bisa jadi jaksa, dan jaksa tidak bisa jadi dokter meski sama-sama institusi sipil,” ujarnya.
Meski saat ini Mahfud menjabat sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ia menegaskan pernyataannya disampaikan sebagai akademisi dan dosen hukum tata negara, bukan sebagai anggota komisi.
Sebelumnya diberitakan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 membuka jalan bagi anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga, antara lain:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian P2MI
- Kementerian ATR/BPN
- Lemhannas
- OJK
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
Aturan baru ini menuai kritik dari berbagai pakar hukum, termasuk Mahfud MD, karena dinilai berpotensi melanggar prinsip netralitas hingga berpotensi merusak sistem meritokrasi ASN.




