Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat yang digagas oleh sejumlah tokoh ini mendesak DPR dan MPR segera memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Desakan dari Petisi 100 ini adalah buntut dugaan pelanggaran konstitusional yangh dilakukan Jokowi, antara lain nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi atau MK dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Kelompok ini menyatakan, ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan kepada di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2023.
“Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi,” sebagaimana yang tertulis dalam siaran pers Petisi 100, Kamis, 7 Desember 2023.
Pelanggaran konstitusional itu, menurut kelompok ini, di antaranya keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.
Nepotisme Jokowi, menurut sejumlah tokoh yang tergabung dengan kelompok ini, jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran,” ucap Petisi 100.
Petisi 100 juga menyinggung pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menjelaskan adanya intervensi Jokowi terhadap KPK.
“Kemudian merevisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada di bawah Presiden,” ucapnya.
Perihal dasar hukum pemakzulan, sejumlah tokoh mengatakan adalah TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan Presiden.
“Petisi 100 bersikap bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan,” ucapnya.
Kelompok yang dibidani oleh sejumlah tokoh ini menyepakati akar masalah semua persoalan bangsa adalah Jokowi.
“Untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili,” ucapnya. Mereka mengaku berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara.
Sejumlah tokoh yang terlibat dalam Petisi 100 antara lain mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, Ketua BEM KM UGM Gielbran M. Noor, serta perwakilan kelompok ini Marwan Batubara.