Aktor senior Pierre Gruno telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Ia diduga melakukan pemukulan kepada GDS di sebuah bar di Jakarta Selatan pada 30 Juni lalu.
Kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard telah membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Menurut Richard, kliennya merasa kaget dan syok usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya benar, status Pak Pierre sudah menjadi tersangka malam ini. Saat ini beliau masih menjalani pemeriksaan dengan penyidik,” tutur Richard, Kamis (13/7).
“Pasti ya dia kaget dan syok. Apalagi dia belum pernah berurusan dengan hukum. Tadi datang kan diperiksa sebagai saksi, tapi prosesnya cepat sekali langsung jadi tersangka,” tambahnya.
Adapun Richard sampai harus memberikan obat kepada Pierre di tengah proses pemeriksaan. Menurut Richard, penyakit sang klien agak naik karena dipicu oleh stress.
“Obat darah tingginya sama ada obat satu lagi, makanya saya ke atas saya kasihkan. Tapi harus makan dulu kan,” jelasnya. “Emang sakit dan harus minum obat. Tapi kalau stres lagi sakit penyakitnya kan jadi agak naik.”
Sementara itu, penetapan tersangka itu juga telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy. “Hari ini terlapor saudara PSH alias PG telah kemi tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasar 351 KUHP,” jelas Kompol Irwandhy.
Sebelumnya, Pierre dilaporkan GDS ke polisi karena dugaan pemukulan hingga membuat korban mengalami luka memar di bagian wajah. Meski detail kronologi kejadian belum terungkap, Pierre diduga memukul korban karena merasa tersinggung.
“Pelapor alias saksi korban ini bertemu dengan terlapor ditengarai karena ada gestur yang dianggap oleh terlapor kurang tepat atau tidak wajar sehingga memicu ketersinggungan,” tukas Kompol Irwandhy. “Tetapi apa pun itu alasan itu tidak menjadi alasan atau pembenar untuk melakukan sebuah tindakan pidana.”