Polda Lampung menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan menghentikan ibadah Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Lampung.Kejadian persekusi ini sempat viral beberapa waktu yang lalu.
Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Kasubdit 1 Kamneg) Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo mengungkapkan, tersangka yakni berinisial IMR (46) tahun warga Kampung Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam,” ujarnya.
Dodon didamping Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, Selasa (18/1).
Modus tersangka ini yakni dengan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang sifatnya hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan.
Tidak ada sanksi pidana terhadap tersangka, hanya sifatnya administratif atau pembinaan dan pemberitahuan.
Hasil pemeriksaan, tersangka IMR ini sudah lama menghalang-halangi kegiatan peribadatan jemaat GPI Tulang Bawang.
“Sudah tiga kali, yang terakhir pada 25 Desember 2021. Sudah 22 saksi yang diperiksa, dari pihak gereja 9 orang, pemda 3 orang, saksi terkait surat 2 orang dan 8 orang yang masih didalami terkait dengan keterlibatannya,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan terkait perkara ini berupa 3 unit Handphone berisi rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya menghentikan kegiatan di gereja.
Kemudian surat yang salah satunya ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang 12 November 2021, 1 unit flashdisk berisi data digital hasil penarikan data terhadap 1 unit HP merk Samsung, 34 keping papan, 1 batang kayu bulat, 2 lembar banner.
Akibat perbuatannya tersangka IMR dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 175 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. (Kay)